Usaha yang sifatnya didirikan perseorangan (minimal 1 orang, maksimal 1 orang), memiliki modal usaha kecil dan menengah, memiliki tanggungjawab pribadi jikalau terjadi kerugian, tidak memerlukan pembuatan Akta Notaris dan bidang usaha harus dagang tidak di perbolehkan usaha di bidang jasa.

Syarat Jasa Perizinan UD Kabupaten Banyuwangi:

  • Copy KTP dan NPWP Pribadi Penanggung Jawab
  • Copy Sertifikat Tempat Usaha

Anda akan mendapatkan Paket Jasa Perizinan UD Kabupaten Banyuwangi, berupa:

  • SIUP dan NIB.
Lama Proses + 1 hari jadi (jikalau syarat lengkap dan rutin laporan pajak)

Untuk informasi dan order silakan hubungi:

OFFICE POPJASA (Solusi Perizinan Usaha Anda):
Alamat: Perumahan Tegal Besar Permai 2 Blok H No. 2, Kel. Tegal Besar Kec. Kaliwates, Kabupaten Jember

Atau langsung hubungi marketing kami di:

Leave a Comment